Jika
usaha rumahan yang Anda jual banyak peminatnya, tahapan berikut yang perlu Anda lakukan adalah mengurus ijin edar sebagai jaminan
bahwa usaha makanan & minuman rumahan
yang Anda jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah
mendaftarkan PIRT (Pangan Industri RumahTangga)
ke departemen kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).
Perlu
diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke
Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan
seperti :
1.
Fotokopi KTP
2.
Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3.
Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan
Selanjutnya,
Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat
pembuatan makanan kecil yangdidaftarkan.
Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka suratPIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain
itu akan diberikan penyuluhankepada
pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.
Untuk
penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20
orang,Anda akan diberikan bekal ilmu dan
penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet,
sanitasi dan bahan tambahan dalam
produk makanan olahan.Pihak DinKes akan
mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Sedangkan
untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Anda bisa datang langsung keKantor MUI di kota Anda. Dengan menyiapkan pengajuan
dengan syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2.
Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha
Persyaratan
tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhitidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya Anda
tinggal mengisi formulir yangtelah
disediakan.
Isinya
mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usahamakanan rumahan Anda.Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota Anda akan
menugaskan tim auditor untuk mengecek ke
lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah dilapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi
Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan
sertifikat halal Anda.
Sertifikat
halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Namun, jika terdapathambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. Untuk
pengurusan nomor registrasi DinKes, Anda
bisa langsung datang ke kantor DinKes.Keuntungan
dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan Anda lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo
halal Anda dalam kemasan.Sekarang Anda
siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan Anda.












0 komentar:
Posting Komentar